SEMARANG - Dalam upaya melengkapi berkas untuk Kejaksaan terkait kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada akhir Agustus 2024, Polres Semarang menggelar rekonstruksi di Mapolres Semarang pada Jumat (6/12/2024). Rekonstruksi ini memvisualisasikan detail peristiwa tersebut melalui 33 adegan yang diperagakan oleh para pelaku.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jaksa penangan kasus, korban yang didampingi keluarganya, penasihat hukum para pelaku, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang, serta psikolog anak dari RS Ken Saras. Rekonstruksi ini juga dipimpin langsung oleh Sat Reskrim Polres Semarang, dengan Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, STK, SIK., melalui KBO Reskrim Iptu Sigit Krisnadi, SH., MH.
“Hari ini kami menggelar reka ulang kejadian yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Langkah ini dilakukan sebagai kelengkapan prosedur yang diminta Kejaksaan, ” ungkap Iptu Sigit Krisnadi.
Kasus ini melibatkan lima pelaku, yakni HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31), dan MW (33). Empat pelaku berasal dari Kecamatan Pringapus, sementara MW adalah warga Kabupaten Magelang yang tinggal di Kecamatan Pringapus. Kelima pelaku bekerja serabutan dan diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial SGC, yang tinggal bersama bibinya di Kecamatan Harjosari, Bawen.
Dalam rekonstruksi ini, setiap adegan disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Unit PPA Polres Semarang. Proses ini juga diselaraskan dengan keterangan korban yang didampingi keluarganya, memastikan kejelasan alur kejadian untuk memperkuat pembuktian.
Kasus yang sempat mengejutkan publik ini kembali menjadi sorotan, mengingat usia muda korban dan dampak psikologis yang dialaminya. Polres Semarang menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini hingga tuntas, bekerja sama dengan Kejaksaan dan instansi terkait demi memastikan keadilan bagi korban.
Rekonstruksi ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses hukum, sekaligus pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
Editor: Jis Agung
Sumber: Humas Polres Semarang